Implementasi Efisiensi Anggaran sebagai Strategi Kebijakan Publik Tahun 2025 : Studi Kasus Kementrian PUPR

Authors

  • Atnes Ruthsaida Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang Kuning Dumai Author
  • Reka Fatmawati Putri Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang Kuning Dumai Author
  • Sri Widianingsih Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang Kuning Dumai Author
  • Erinaldi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang Kuning Dumai Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.84

Keywords:

Efisiensi Anggaran , Implementasi Kebijakan , Kebijakan publik

Abstract

Efisiensi anggaran merupakan strategi kebijakan publik yang bertujuan mengoptimalkan penggunaan sumber daya keuangan negara dalam rangka mencapai stabilitas fiskal dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menargetkan efisiensi sebesar Rp750 triliun yang berdampak signifikan terhadap berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan efisiensi anggaran di Kementerian PUPR dengan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan efisiensi anggaran diperlukan dalam menjaga ketahanan fiskal, penerapannya menimbulkan berbagai persoalan. Pemangkasan anggaran berdampak pada terhentinya pembangunan infrastruktur strategis, menurunnya kualitas pemeliharaan sarana publik, meningkatnya risiko pengangguran akibat hilangnya lapangan kerja sektor konstruksi, serta potensi melebaranya kesenjangan sosial dan ekonomi. Analisis menggunakan model implementasi George C. Edward III mengidentifikasi bahwa kegagalan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu komunikasi kebijakan yang tidak efektif, keterbatasan sumber daya, sikap pelaksana yang pasif, dan struktur birokrasi yang kaku. Penelitian ini merekomendasikan strategi perbaikan berupa komunikasi kebijakan yang partisipatif, diversifikasi sumber pembiayaan, pemberdayaan pelaksana yang proaktif dan inovatif, serta reformasi sistem perencanaan yang lebih adaptif. Dengan demikian, efisiensi anggaran seharusnya tidak dimaknai sekadar sebagai pemotongan belanja, melainkan sebagai upaya optimalisasi penggunaan anggaran publik yang efektif, efisien, serta tetap berorientasi pada hasil dan kualitas pelayanan publik.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-10-30

How to Cite

Implementasi Efisiensi Anggaran sebagai Strategi Kebijakan Publik Tahun 2025 : Studi Kasus Kementrian PUPR. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 1(2), 819-827. https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.84

Similar Articles

21-30 of 57

You may also start an advanced similarity search for this article.