Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang Piutang melalui Media Sosial sebagai Bukti Perjanjian
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.81Kata Kunci:
Hukum Perdata , Hutang Piutang , Perjanjian , wanprestasiAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan media sosial seperti WhatsApp dan Instagram sebagai sarana perjanjian hutang piutang tanpa dokumen tertulis. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi dan bukti yang tersedia hanya berupa percakapan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perjanjian hutang piutang melalui media sosial serta tanggung jawab hukum pihak yang wanprestasi. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kajian literatur terhadap KUHPerdata dan UU ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian digital memiliki kekuatan hukum yang sah apabila memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal. Percakapan di media sosial dapat dijadikan alat bukti sah sesuai Pasal 5 UU ITE. Kesimpulannya, hukum perdata Indonesia mengakui keabsahan perjanjian digital, namun perlu penguatan dalam aspek pembuktian agar tercipta kepastian dan keadilan hukum di era digital.
Unduhan
Referensi
Dewi, K. P., & Malikhatun, S. (2018). Akibat Hukum Hutang Piutang Menggunakan
Perjanjian Di Bawah Tangan Dalam Hal Terjadi Wanprestasi. Notarius, 283–291.
Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian
Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli. Unes Law Review, 6(4), 10368–10380.
Rahayu, C. T., Adam, C. K., Amalia, F., Revalina, N. K., & Vazkya, S. (2024).
Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Dirugikan Dalam Wanprestasi. Media
Hukum Indonesia, 2(4), 138–149.
Ratnaningsih, I. D. A. S., & Dewi, C. I. D. L. (2024). Sahnya Suatu Perjanjian
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Risalah Kenotariatan,
5(1).
Silado, A. B., & Syailendra, M. R. (2023). Upaya Hukum Terhadap Perbuatan
Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah. Unes Law Review,
6(2), 5647–5658.
Vaustine, G., & Purwanti, M. Dan P. A. (2024). Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Wanprestasi Dalam Hukum Perdata Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum
Lex General, 5(4), 1–13.
Wahyudi, E., Zulpahmi, M., Gunawan, K., & Imran, B. (2020). Analisis Bukti Digital
Whatsapp Pada Android Smartphone. Explore ., 10(2), 20–26.
Wiraguna, S., Purwanto, L. M. F., & Widjaja, R. R. (2024). Metode Penelitian
Kualitatif di Era Transformasi Digital. Arsitekta: Jurnal Arsitektur dan Kota
Berkelanjutan, 6(01). https://doi.org/10.47970/arsitekta.v6i01.524
Wiraguna, S. A., Ramadhani, W., Karim, A., Nazmi, N., Irwanto, S., Sihite, S. R.,
Sholehudin, M., & Surya, A. (2024). Hukum Acara Perdata. Widina Media
Utama.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Salwa Putri Septiana, Sidi Ahyar Wiraguna (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












