Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang Piutang melalui Media Sosial sebagai Bukti Perjanjian

Penulis

  • Salwa Putri Septiana Universitas Esa Unggul Penulis
  • Sidi Ahyar Wiraguna Universitas Esa Unggul Penulis

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.81

Kata Kunci:

Hukum Perdata , Hutang Piutang , Perjanjian , wanprestasi

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan media sosial seperti WhatsApp dan Instagram sebagai sarana perjanjian hutang piutang tanpa dokumen tertulis. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi dan bukti yang tersedia hanya berupa percakapan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perjanjian hutang piutang melalui media sosial serta tanggung jawab hukum pihak yang wanprestasi. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kajian literatur terhadap KUHPerdata dan UU ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian digital memiliki kekuatan hukum yang sah apabila memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal. Percakapan di media sosial dapat dijadikan alat bukti sah sesuai Pasal 5 UU ITE. Kesimpulannya, hukum perdata Indonesia mengakui keabsahan perjanjian digital, namun perlu penguatan dalam aspek pembuktian agar tercipta kepastian dan keadilan hukum di era digital.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Dewi, K. P., & Malikhatun, S. (2018). Akibat Hukum Hutang Piutang Menggunakan

Perjanjian Di Bawah Tangan Dalam Hal Terjadi Wanprestasi. Notarius, 283–291.

Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian

Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli. Unes Law Review, 6(4), 10368–10380.

Rahayu, C. T., Adam, C. K., Amalia, F., Revalina, N. K., & Vazkya, S. (2024).

Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Dirugikan Dalam Wanprestasi. Media

Hukum Indonesia, 2(4), 138–149.

Ratnaningsih, I. D. A. S., & Dewi, C. I. D. L. (2024). Sahnya Suatu Perjanjian

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Risalah Kenotariatan,

5(1).

Silado, A. B., & Syailendra, M. R. (2023). Upaya Hukum Terhadap Perbuatan

Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah. Unes Law Review,

6(2), 5647–5658.

Vaustine, G., & Purwanti, M. Dan P. A. (2024). Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Wanprestasi Dalam Hukum Perdata Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum

Lex General, 5(4), 1–13.

Wahyudi, E., Zulpahmi, M., Gunawan, K., & Imran, B. (2020). Analisis Bukti Digital

Whatsapp Pada Android Smartphone. Explore ., 10(2), 20–26.

Wiraguna, S., Purwanto, L. M. F., & Widjaja, R. R. (2024). Metode Penelitian

Kualitatif di Era Transformasi Digital. Arsitekta: Jurnal Arsitektur dan Kota

Berkelanjutan, 6(01). https://doi.org/10.47970/arsitekta.v6i01.524

Wiraguna, S. A., Ramadhani, W., Karim, A., Nazmi, N., Irwanto, S., Sihite, S. R.,

Sholehudin, M., & Surya, A. (2024). Hukum Acara Perdata. Widina Media

Utama.

Diterbitkan

2025-12-14

Terbitan

Bagian

Ilmu Hukum

##category.category##

Cara Mengutip

Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang Piutang melalui Media Sosial sebagai Bukti Perjanjian. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 1(2), 845-860. https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.81

Artikel Serupa

1-10 dari 70

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.