Efektivitas Pemberian Dispensasi Kawin terhadap Perkawinan Anak di Pengadilan Agama Palembang
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.247Keywords:
Dispensasi kawin, perkawinan anak, efektivitas hukum , Pengadilan Agama Palembang, PERMA Nomor 5 Tahun 2019Abstract
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menaikkan batas usia kawin menjadi 19 tahun, tetapi dispensasi kawin tetap bisa diminta ke pengadilan sehingga perkawinan anak masih terjadi. Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas pemberian dispensasi kawin terhadap perkawinan anak di Pengadilan Agama Palembang. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data sekunder berupa peraturan, putusan, data perkara, dan literatur ilmiah dianalisis secara kualitatif dengan teori efektivitas hukum Soekanto. Hasilnya menunjukkan bahwa PERMA Nomor 5 Tahun 2019 sudah menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai dasar pemeriksaan. Namun pada penetapan Pengadilan Agama Palembang yang ditelaah, dispensasi dikabulkan dengan kehamilan sebagai alasan mendesak, dan penilaian kesiapan psikologis serta pendidikan anak tidak tampak dalam pertimbangan. Hambatan utamanya adalah rumusan "alasan sangat mendesak" yang belum operasional, perbedaan pertimbangan antarhakim, dan anggapan masyarakat tentang aib dan nasab. Simpulannya, dispensasi kawin di Pengadilan Agama Palembang belum efektif mencegah perkawinan anak dan lebih berfungsi mengesahkan perkawinan setelah kehamilan terjadi
Downloads
References
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (2022). Rekap data jenis perkara dispensasi kawin Peradilan Agama tahun 2022. Aplikasi Komunikasi Informasi Dan Statistik Satuan Kerja (KINSATKER) Mahkamah Agung RI. https://kinsatker.badilag.net/JenisPerkara/perkara_persatker/362/2022%0A
Ekasari, E., Fathimah, E., & Gibtiah, G. (2021). Analisis Perbandingan Penetapan Hakim Terhadap Dispensasi Perkawinan Akibat Hamil Diluar Nikah. Muqaranah, 5(2), 115–124. https://doi.org/10.19109/muqaranah.v5i2.10320
Fajrin, F., & Nurani, S. M. (2026). Analisis terhadap Penetapan Dispensasi Kawin Nomor 25/Pdt.P/2025/Pa. Thn dengan Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 5(2), 18743–18763. https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.12325
Hidayah, A., & Alaklabi, M. A. M. (2023). Aligning Legal Effectiveness with Children’s Interests: A Study of Marriage Dispensation Decisions in Religious Courts of Amuntai. JURNAL INDO-ISLAMIKA, 13(2), 105–117. https://doi.org/10.15408/jii.v13i2.35326
Indonesia Judicial Research Society (IJRS) (Bestha Inatsan Ashila, Kharisanty Soufi Aulia, A. I. B. (2020). Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2020/12/BUKU-SAKU-PEDOMAN-MENGADILI-PERMOHONAN-DISPENSASI-KAWIN.pdf.
Kania, D., & Fatoni, S. N. (2025). Protecting Children’s Rights in Marriage Dispensation Cases: Evidence from Religious Courts in Indonesia. Asy-Syari’ah, 25(2), 79–98. https://doi.org/10.15575/as.v25i2.43846
Kristela, F. (2023). Syarat Pengajuan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Palembang Tahun 2023, Ada 27 Pengajuan. TribunSumsel.Com. https://sumsel.tribunnews.com/2023/05/30/syarat-pengajuan-dispensasi-kawin-di-pengadilan-agama-palembang-tahun-2023-ada-27-pengajuan%0A
KUSNA, N. L. (2023). ANalisis Efektivitas Hukum Atas Penanganan Dispensasi Kawin Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. In Pascasarjana IAIN Ponorogo. http://jurnal.staialanwar.ac.id/index.php/itqon/article/view/52%0Ahttp://jurnal.staialanwar.ac.id/index.php/itqon/article/download/52/89
Mahaputri, N. P. A., & Putra, M. A. P. (2026). Kepastian hukum dalam pemberian dispensasi kawin bagi anak di bawah umur. 4(8).
Murdani, B., Surahmi, M., Irawan, S., & Fahrian, Y. (2025). Disharmoni Pengaturan Dispensasi Kawin dan Konsekuensi Pidana terhadap Pelaku Hubungan Seksual dengan Anak dalam Perkawinan. Judge : Jurnal Hukum, 6(5), 1557–1563. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/index
Nurbaeti, Kurniati, & Ilyas, M. (2025). Analisis Empiris Terhadap Putusan Pengadilan Agama tentang Dispensasi Perkawinan Anak dalam Perspektif Pluralisme Hukum dan Maqāṣid al-Syari’ah. Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam, 6(3), 743–765. https://doi.org/10.36701/bustanul.v6i3.2674
Nurnanda. (2026). Maqasid : Jurnal Studi Hukum Islam. MAQASID : Jurnal Studi Hukum Islam, 15(2), 438–454. https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i2.32576
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Pub. L. 5 Tahun 2019, 1489 (2019). https://peraturan.go.id/files/BN+1489-2019.pdf
Purwaningsih, D., & Maggalatung, A. S. (2019). Kedudukan Kepolisian Republik Indonesia Sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia. 1(1), 1–22. https://doi.org/10.15408/jlr.v1i1.11905 Abstract:
Ramelan, R., & Nurtsani, R. (2024). Disfungsi Dispensasi Nikah Dalam Pencegahan. Usroh : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8 No. 1(1), 11–27. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/usroh/article/view/23274
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (2019).
Yusuf, M. R. (2022a). Efektivitas Hukum terhadap Pemberlakuan PERMA No 5 Tahun 2019 dalam Mengatasi Perkawinan di Bawah Umur. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 409–418. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1816
Yusuf, M. R. (2022b). Efektivitas Hukum terhadap Pemberlakuan PERMA No 5 Tahun 2019 dalam Mengatasi Perkawinan di Bawah Umur. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 409–418. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1816
Downloads
Published
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2026 Arini Rizky Fadhilah, Holijah, Ahmad Praja Dwi Arian, Muhammad Miko AS Pratama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












