Rekonstruksi Pertanggungjawaban Bank atas Transaksi Tidak Sah: Relevansi Prinsip Kehati-hatian dalam Menghadapi Risiko Skimming

Authors

  • Baidhowi Universitas Negeri Semarang Author
  • Daffa Alisha Universitas Negeri Semarang Author
  • Hazel Jazmi Universitas Negeri Semarang Author
  • Gibran Duarta Pandiangan Universitas Negeri Semarang Author
  • Aprilia Hardiyanti Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.216

Keywords:

Pertanggungjawaban Bank, Risiko Skimming, Prinsip Kehati-hatian

Abstract

Digitalisasi layanan perbankan yang pesat telah meningkatkan risiko skimming secara signifikan, namun kerangka hukum yang ada sering kali secara tidak adil membebankan nasabah dengan kewajiban membuktikan kelalaian bank pasca transaksi tidak sah. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi pertanggungjawaban bank atas insiden skimming yang berlandaskan pada prinsip kehati-hatian serta menetapkan standar pembuktian yang berkeadilan. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang memanfaatkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, studi ini menganalisis secara kritis regulasi perbankan Indonesia sepanjang praktik terbaik global. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengevaluasi alokasi tanggung jawab yang berlaku saat ini. Temuan menunjukkan bahwa perjanjian baku sering kali membebaskan bank dari tanggung jawab, mengabaikan asimetri informasi yang signifikan antara institusi dan konsumen. Prinsip kehati-hatian menuntut bank untuk menanggung risiko inheren teknologi daripada membebankannya kepada nasabah yang tidak curiga. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi pertanggungjawaban harus mengadopsi model berbasis risiko, yang secara efektif membalikkan beban pembuktian kepada bank untuk menunjukkan kepatuhan terhadap standar keamanan sistem. Amendemen regulasi sangat diperlukan untuk memperjelas standar keamanan minimum, guna memastikan perlindungan konsumen yang substantif dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chen, Y. (2020). Division of liability in digital banking fraud: A comparative study.

Directive (EU) 2015/2366 of the European Parliament and of the Council of 25 November 2015 on payment services. (2015). EUR-Lex. https://eur-lex.europa.eu/eli/dir/2015/2366/oj/eng

European Banking Authority & European Central Bank. (2025, December 15). Joint EBA-ECB report on payment fraud: Strong authentication remains effective but fraudsters are adapting. European Banking Authority. https://www.eba.europa.eu/publications-and-media/press-releases/joint-eba-ecb-report-payment-fraud-strong-authentication-remains-effective-fraudsters-are-adapting

Financial Stability Board. (2023). Enhancing the resilience of the financial system to cyber risks. FSB Secretariat. https://www.fsb.org/work-of-the-fsb/financial-innovation-and-structural-change/cyber-resilience/

Gunawan, T. (2023). Rekonstruksi regulasi pertanggungjawaban bank dalam penerbitan kartu ATM nasabah terhadap kejahatan card skimming (Disertasi doktor, Universitas Islam Sultan Agung). https://repository.unissula.ac.id/32878/

Lestari, A., Muhaimin, M., & Mulada, D. A. (2022). Tanggung jawab pihak bank kepada nasabah terhadap kejahatan skimming (Studi di Bank Syariah Indonesia Mataram). Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1374

Lestari, D. (2020). Analisis klausula baku perjanjian bank dan nasabah. Jurnal Hukum Komersial, 10(2), 150–165. https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/2852

Nilson Report. (2023). Card fraud losses global. Nilson Report. https://nilsonreport.com/articles/card-fraud-losses-worldwide-in-2023/

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/227355/peraturan-ojk-no-6pojk072022-tahun-2022

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan tahunan OJK 2023: Stabilitas sistem keuangan. OJK. https://www.ojk.go.id/id/data-dan-statistik/laporan-tahunan/Pages/Laporan-Tahunan-OJK-2023.aspx

Pamuji, R. A. (2019). Perlindungan hukum bagi nasabah dan tanggung jawab bank dalam kasus card skimming. Lex Renaissance, 3(1). https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss1.art12

Rahman, M. A., & Astria, K. (2023). Dampak fintech terhadap perkembangan perbankan. Ekonomi Bisnis, 29(1), 12–19. https://doi.org/10.33592/jeb.v29i1.3493

Susanti, F. P., & Setiawan, R. (2024). Relevance between strict liability theory and banking crimes in the transfer of customer funds: Negligence and intent. Bonum Commune: Jurnal Hukum Bisnis, 9(1), 45–60. https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/bonumcommune/article/view/132590

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. (1998). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472. https://peraturan.bpk.go.id/Details/46599/uu-no-7-tahun-1992

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999

Published

2026-05-15

How to Cite

Rekonstruksi Pertanggungjawaban Bank atas Transaksi Tidak Sah: Relevansi Prinsip Kehati-hatian dalam Menghadapi Risiko Skimming. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(2), 73-79. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.216

Similar Articles

1-10 of 64

You may also start an advanced similarity search for this article.