Perlindungan Hukum Investor Pada Surat Berharga Digital Syariah di Indonesia: Tantangan Regulasi dan Implementasi

Authors

  • Diana Setiawati Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Ridho Tri Wicaksono Author
  • Aditya Yogi Kurniawan Author
  • Fathur Rohman Dani Prasetyo Author
  • Shodiq Abdul Lathif Majid Author
  • Muhammad Ilham Fadhila Author
  • Andika Rakaputra Purnomo Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.139

Keywords:

Efek Digital, Keuangan Syariah, Perlindungan Hukum, Regulasi OJK

Abstract

Penelitian ini menganalisis mekanisme perlindungan hukum bagi investor pada efek digital berbasis syariah di Indonesia dengan menitikberatkan pada tantangan regulasi dan praktik implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif kualitatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020, Fatwa DSN-MUI Nomor 117/2018, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan investor terbagi ke dalam bentuk preventif dan represif yang mengintegrasikan hukum positif dengan prinsip-prinsip syariah. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaannya, seperti keterbatasan kapasitas Dewan Pengawas Syariah (DPS), lemahnya koordinasi antarlembaga yang berwenang (OJK, DSN-MUI, dan BASYARNAS), serta belum optimalnya penegakan keamanan digital. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengajuan model integratif yang mengharmonisasikan kepatuhan syariah, sinergi regulasi, dan keamanan teknologi sebagai satu kerangka terpadu untuk perlindungan investor yang berkelanjutan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan kompetensi DPS, peningkatan koordinasi dan harmonisasi regulasi antarlembaga, serta pengembangan kerangka hukum yang adaptif dan responsif terhadap inovasi teknologi dalam keuangan syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aslan, Ö., Aktuğ, S. S., Ozkan-Okay, M., Yilmaz, A. A., & Akin, E. (2023). A comprehensive review of cyber security vulnerabilities, threats, attacks, and solutions. Electronics, 12(6), 1333.

Hannan, M. A., Shahriar, M. A., Ferdous, M. S., Chowdhury, M. J. M., & Rahman, M. S. (2023). A systematic literature review of blockchain-based e-KYC systems. Computing, 105(10), 2089–2118.

Kristianti, D. S. (2020). Integrasi prinsip syariah dalam fungsi intermediasi lembaga keuangan syariah. Undang: Jurnal Hukum, 3(2), 315–339.

Mintarsih, M. (2025). Tantangan regulasi dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Al-Amwal: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(1), 19–24.

Nunung, S. N., & Aunur, R. F. M. (2024). Transformasi ekonomi Islam melalui solusi fintech digital: Jalan menuju pertumbuhan berkelanjutan. Anggaran: Jurnal Publikasi Ekonomi dan Akuntansi, 3(1), 89–100.

Parate, S., Josyula, H. P., & Reddi, L. T. (2023). Digital identity verification: Transforming KYC processes in banking through advanced technology and enhanced security measures. International Research Journal of Modernization in Engineering Technology and Science, 5(9), 128–137.

Pramesti, N. A., Junarto, R., & Farid, A. H. (2023). Land archive authentication as a result of media transfer at the land office. Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, 3(1), 1–15.

Salsabila, Y., & Putri, J. (2025). Fintech P2P lending dalam pandangan Islam. Equivalent: Journal of Economic, Accounting and Management, 3(2), 729–743.

Sari, E. M., & Baidhowi, B. (2025). Revolusi regulasi dalam ekonomi syariah: Integrasi teknologi digital untuk optimalisasi penerapan prinsip syariah. Jurnal Nuansa: Publikasi Ilmu Manajemen dan Ekonomi Syariah, 3(3), 47–69.

Siregar, H., Dinia, J., & Septiani, R. (2021). Analisis manajemen risiko terhadap penggunaan e-banking (mobile banking dan internet banking) pada Bank BNI Syariah. JMB: Jurnal Manajemen dan Bisnis, 10(1).

Wahyudi, H., Tubarat, C. P. T., Rodliyah, N., Kusnadi, A., & Leny, S. M. (2025). The nexus of crowdfunding and e-wakaf to Islamic fintech in Indonesia in the era of industrial revolution 5.0. Journal of Ecohumanism, 4(1), 208–219.

Waldelmi, I., Aquino, A., & Listihana, W. D. (2023). Pelatihan dasar dewan pengawas syariah (DPS) untuk lembaga keuangan syariah. Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, 2(3), 128–141.

Yoro, M. (2024). Impact of financial reporting transparency on investor decision-making. American Journal of Accounting, 6(1), 25–36.

Yuspin, W., & Fauzie, A. (2023). Good corporate governance in sharia fintech: Challenges and opportunities in the digital era. Quality–Access to Success, 24(196).

Downloads

Published

2026-01-10

How to Cite

Perlindungan Hukum Investor Pada Surat Berharga Digital Syariah di Indonesia: Tantangan Regulasi dan Implementasi. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 393-398. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.139

Similar Articles

31-40 of 92

You may also start an advanced similarity search for this article.