Analisis Konflik Israel Palestina Terhadap Pelanggaran Gencatan Senjata Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.128Kata Kunci:
Ceasefire Violations, Gaza Conflict, International Humanitarian Law, Israel-Palestine, R2P DoctrineAbstrak
Penelitian ini menganalisis pelanggaran gencatan senjata dalam konflik Israel-Palestina dari perspektif Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan Hukum Keluarga Islam, berakar pada Zionisme sejak 1895, Deklarasi Balfour 1917, dan pelanggaran berulang seperti kesepakatan Gaza Januari 2025. Tujuan utama adalah mengungkap kegagalan struktural perlindungan sipil akibat ketidakseimbangan kekuatan. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan normatif yuridis melalui studi pustaka, dengan populasi seluruh dokumen hukum pasca-1948 terkait konflik dan sampel purposif 10 sumber inti ber-DOI aktif (2021-2025). Instrumen meliputi dokumen primer (Piagam PBB, Resolusi 242/338) dan sekunder dari Google Scholar; analisis data kualitatif deskriptif dengan triangulasi sumber, content analysis, serta interpretasi hermeneutik. Hasil menunjukkan pelanggaran HHI berulang (Aturan 3, 38) seperti serangan Masjid Al-Aqsa dan pembunuhan Razan al-Najjar, kegagalan implementasi R2P, serta pelanggaran prinsip Al-Ma'idah:32 yang mempertahankan gencatan senjata sementara tanpa otoritas Hobbesian. Kesimpulannya, perdamaian komprehensif memerlukan reformasi PBB dan program rehabilitasi keluarga berbasis hukum Islam.
Unduhan
Referensi
Alim, S. (2021). Analisis konflik Israel vs Palestina.
Bambang Sunggono. (2003). Metodologi penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.
Cahya, E. N. (2022). Agresi Israel terhadap Palestina yang berujung pelanggaran HAM pada Palestina. Jurnal Pendidikan PKN (Pancasila dan Kewarganegaraan), 3(1), 43. https://doi.org/10.26418/jppkn.v3i1.52144
Christie, R., Ma’rifa, G. S., & Priliska, J. A. (2024). Analisis konflik Israel dan Palestina terhadap pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 349–358.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2021). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Dewantara, J. A., Sulistyarini, Afandi, Warneri, & Efiani. (2023). Pelanggaran HAM dalam konflik Israel dan Palestina berdampak terhadap hilangnya hak asasi manusia khususnya hak anak di Palestina. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 19–25.
Eliandy, R. R., Amini, A., Heriadi, M., Tumanggor, E. R., & Hasibuan, E. A. (2023). Konflik Palestina dengan Israel. Journal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, 15(1), 106–112. https://doi.org/10.37304/jpips.v15i1.9495
Emzir. (2022). Metodologi penelitian kualitatif: Rumusan teori, tata cara, dan praktik aplikasi. Prenada Media.
Firdaus, F., Putra, J. S., Saaulia, R., & Adnis, S. (2020). Yasser Arafat dan konflik Palestina-Israel (Tinjauan sejarah). Khazanah: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam, 10(1), 1–12. https://doi.org/10.15548/khazanah.v10i1.265
Hermanto, A. (2021). Problem hukum keluarga Islam di Indonesia (Vol. 1). Literasi Nusantara Abadi. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y
Ho, H. (2019). Penerapan hukum humaniter internasional dalam konflik bersenjata antara Palestina dan Israel. Lex Et Societatis, 7(2), 394.
Jabir, N. I. (2024). Kegagalan implementasi Responsibility to Protect (R2P) dalam konflik Israel–Palestina. (4), 9545–60.
Kaslam. (2021). Dampak aneksasi Israel terhadap eksistensi negara Palestina (Tinjauan geografi politik). Review of International Relations, 3(2), 113–128. https://www.pollux-fid.de/r/base-ftunialaudinmaka:oai:journal.uin-alauddin.ac.id:article/23527
Melzer, N. (2021). Hukum humaniter internasional: Sebuah pengantar komprehensif (hlm. 1–336). ICRC.
Misri, A. M. (2015). Palestina dan Israel: Sejarah, konflik dan masa depan. MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 39(2), 390–406. https://www.academia.edu/download/87606620/20
Nizmi, Y. E. (2020). Analisis pengaruh perang, kemiskinan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak dalam konteks perdagangan manusia. Review of International Relations, 2(1), 70–79. https://doi.org/10.24252/rir.v2i1.15423
Nugroho, T., Widayat, E., & Anisa, R. (2025). Gencatan senjata negara Israel-Palestina tahun 2025: Analisis dalam perspektif Hobbesian. (5)(4), 512–524.
Sholeh, M. (2019). Hukum asasi manusia dalam perspektif Islam. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14.
Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Edisi ke-28). Alfabeta.
Sudaryono. (2024). Metodologi penelitian hukum: Pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Gava Media.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Syauqi Alfariza (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












